Indonesia’s Health Sector Liberalization under GATS and Its Impact on Investment and Services
Keywords:
Layanan Kesehatan, GATS, Liberalisasi JasaAbstract
Penelitian ini mengkaji posisi dan pengaturan sektor kesehatan Indonesia dalam kerangka hukum nasional yang berkaitan dengan General Agreement on Trade in Services (GATS), serta menganalisis dampak keterbatasan komitmen Indonesia terhadap peluang masuknya investasi asing dan pengembangan layanan kesehatan nasional. Latar belakang penelitian berangkat dari rendahnya rasio tenaga medis, ketimpangan distribusi fasilitas kesehatan, dan tingginya angka wisata medis ke luar negeri yang menunjukkan adanya kebutuhan modernisasi layanan kesehatan dalam negeri. Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis dengan menelaah instrumen hukum internasional dan nasional, seperti GATS, WTO Agreement, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Kesehatan, serta literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia masih mempertahankan sikap protektif terhadap sektor kesehatan dengan membatasi komitmen pada Schedule of Commitment, yang berdampak pada rendahnya kepastian bagi investor asing dan lambatnya transfer teknologi serta inovasi medis. Namun, pendekatan tersebut juga mencerminkan upaya pemerintah menjaga sektor kesehatan sebagai layanan publik yang sensitif. Penelitian menyimpulkan bahwa pembukaan sektor kesehatan secara bertahap dan selektif, dengan tetap mempertahankan kontrol regulasi domestik, berpotensi meningkatkan kualitas layanan, mengurangi arus wisata medis, serta memperkuat daya saing Indonesia dalam perdagangan jasa global.
Downloads
References
Adlung, R., & Carzaniga, A. (2021). Health services under the General Agreement on Trade in Services 1.
Afriko, J. (2016). Hukum Kesehatan (Teori dan Aplikasi). Penerbit IN MEDIA.
Amanda, N. S., & Aslami, N. (2022). Analisis kebijakan perdagangan internasional. Journal Economy And Currency Study (JECS), 4(1), 14–23. https://doi.org/https://doi.org/10.51178/jecs.v4i1.358
Amelia, T., & Santoso, B. (2024). Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Asing dalam Sistem Kesehatan di Indonesia. 7(1). https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1
Ardiansah, Asnawi, E., & Pardede, R. (2025). Government Responsibilities in the Health Services of the Indonesian People Post the Implementation of the New Health Law. Journal of Ecohumanism, 4(1), 2017–2024. https://doi.org/10.62754/joe.v4i1.6016
Fitri, I. R. (2025). Regulasi Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Fitri Isni Ridha. https://siplawfirm.id/tenaga-medis-warga-negara-asing/?lang=id
Jaya, I. G., Suparno, S., & Bakir, H. (2023). The Aspects of Indonesia’s Positive Law in Health Services. https://doi.org/10.4108/eai.6-5-2023.2333426
Kemendag. (2024). Perdagangan Jasa di WTO. Https://Ditjenppi.Kemendag.Go.Id/Perdagangan-Jasa/Perundingan-Jasa/Perundingan-Jasa-Multilateral.
Manggala, Y., Putra, W. F., Poerwanto, A., Tanita, F., & Derajad, N. (2024). Analisis Kehadiran Rumah Sakit Asing dalam Konteks Layanan Kesehatan Nasional. Proceeding Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, 1(01), 254–263.
Muhamad, R. S. (2021). Hukum Perdagangan Internasional. Kencana.
Ramadhan, I. C., Priyono, J., & Trihastuti, N. (2019). Penyelenggaraan Perdagangan Jasa Perguruan Tinggi Asing Di Indonesia Dalam Perspektif General Agreement On Trades In Services (GATS). In DIPONEGORO LAW JOURNAL (Vol. 8, Issue 1). https://doi.org/https://doi.org/10.14710/dlj.2019.25341
Ramadhani, F. (2022). Liberalization of Health Services in Indonesia in The Context of Justice. Semarang State University Undergraduate Law and Society Review, 2(1), 87–104. https://doi.org/10.15294/lsr.v2i1.53482
Rio, J. (2025). Menkes Ungkap Alasan Presiden Izinkan RS Asing Buka Cabang di Indonesia. https://wantimpres.go.id/id/newsflows/menkes-ungkap-alasan-presiden-izinkan-rs-asing-buka-cabang-di-indonesia-2/
Saebani, B. A. (2021). Metode Penelitian Hukum Pendekatan Yuridis Normatif. CV Pustaka Setia.
Saraswati, D., & Zulfa, Z. (2023). Liberalization of the Health Sector and Fulfillment of the Right to Health: How does international law respond to this condition? International Law Discourse in Southeast Asia, 2 (1), 1–28. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/ildisea.v2i1.58372
Sood, M. (2022). Hukum Perdagangan Internasional (5th ed.). Rajawali Pers.
Sukardi, M. (2025, August 4). Prabowo Izinkan RS Asing Buka Cabang di Indonesia, Nasib Rumah Sakit Nasional Terancam? https://www.yarsi.ac.id/prabowo-izinkan-rs-asing-buka-cabang-di-indonesia-nasib-rumah-sakit-nasional-terancam
The Lancet Global Health. (2022). The future of the International Health Regulations. In The Lancet Global Health (Vol. 10, Issue 7, p. e927). Elsevier Ltd. https://doi.org/10.1016/S2214-109X(22)00254-6
WTO. (2024a). Health and social services. Https://Www.Wto.Org/English/Tratop_e/Serv_e/Health_social_e/Health_social_e.Htm.
WTO. (2024b). Schedules of WTO Members with Specific Commitments on Health-Related Services. https://www.wto.org/english/tratop_e/serv_e/health_social_e/members_health_commitments.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhamad Ilham

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










